Oknum Jukir Tak Beri Karcis Resahkan Warga, Penegak Perda Kota Surabaya Diminta Untuk Tertibkan Jukir Liar

    Oknum Jukir Tak Beri Karcis Resahkan Warga, Penegak Perda Kota Surabaya Diminta Untuk Tertibkan Jukir Liar
    Oknum warga yang mengaku Jukir saat beraada di trotoar Jalan Urip Sumoharjo Kota Surabaya.

    SURABAYA - Aksi Juru Parkir (Jukir)  yang tidak menunjukkan tanda pengenal (bet parkir) dan Karcis memaksa meminta uang parkir kepada pegguna jalan resahkan pengguna jalan.

    Peraturan yang telah diterbitkan pemkot sesuai dengan penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerepan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda.

    Berdasarkan pengamatan media indonesiasatu.co.id , aksi Juru Parkir (Jukir) liar masih menjamur dan melakukan aktifitas pada malam hari hingga dini hari di belakang Pasar Keputeran Jalan Urip Sumoharjo Kota Surabaya.

    Kepada media ini, Jukir yang tidak menunjukkan identitas tanda pengenal (bet parkir) mengaku telah melakukan aktifitas Jukir sudah lama." Saya mas minta uang parkir kepada pengendara tidak pandang bulu, polisi saja bayar parkir disini, " ujarnya kepada media Ini, " Rabu (28/12/2022) dini hari.

    Oleh Karena itu, media ini berharap kepada pihak Pemerintah Kota Surabaya melalui Institusi penegak perda dalam temuan di lokasi kejadian untuk menindak tegas dengan menerapkan Perda
    agar memberikan kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan.

    Terkait aksi Juru Parkir (Jukir)  yang tidak menunjukkan tanda pengenal (bet parkir) dan Karcis yang memaksa meminta uang parkir kepada pegguna jalan itu, media online indonesiasatu.co.id pun mengkonfirmasi Kepala Dishub Kota Surabaya melalui Staf Penindakan dan Penghalauan Dishub kota Surabaya, Yulianto via WhatsApp, Rabu (28/12/2022) siang. 

    Ia pun angkat bicara terkait hal tersebut. Ia menyatakan bahwa Jukir di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo Kota Surabaya tak berizin. Memang bagi jukir disitu sekitar pada tahun 2021 sempat ada idcard dan izinnya sesuai ketentuan waktu yang ditentukan. Namun Saat ini pihak Dishub belum mengeluarkan izin untuk Jukir di kawasan belakang pasar keputeran tepatnya di depan dan samping Indomaret di Jl.Urip Sumoharjo yang arah menuju Jl. Darmo, " jelasnya.

    Untuk menindaklanjuti dari berbagai keluhan masyarakat khususnya pengguna jalan roda dua maupun roda empat dan demi layanan kita ke masyarakat, maka pihaknya melalui Tim akan melakukan mobile untuk mengontrol jukir untuk supaya tertib, " tegas Yulianto. (**)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jangan Bereuforia Berlebihan, Pesan Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Alpha Academy, Gagasan Edukatif Karya Mahasiswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami